Paradigma dan Perspektif*

Image
Oleh: Fikar Damai Setia Gea A.     Pengertian Paradigma Secara etimologis kata Paradigma bermula pada sejak abad pertengahan di Inggris yang merupakan kata serapan dari Bahasa Latin pada tahun 1943 yaitu paradigma   yang berarti suatu model atau pola. Sementara dalam Bahasa Yunani berasal dari kata paradeigma (para+deignunai) yang berarti untuk “membandingkan”, “bersebelahan” (para) dan “memperlihatkan” (deik). Paradigma dapat diartikan sebagai seperangkat asumsi, konsep, nilai, dan praktik yang diterapkan dalam memandang realitas dalam sebuah komunitas yang sama khususnya dalam disiplin ilmu pengetahuan. Beberapa pengertian paradigma menurut pada ahli adalah sebagai berikut: Pengertian paradigma menurut Patton (1975) : “A world view, a general perspective, a way of   breaking down of the complexity of the real world” (suatu pandangan dunia, suatu cara pandang umum, atau suatu cara untuk menguraikan kompleksitas dunia nyata) . Pengertian paradigma menurut Robert Friedrichs (197

NETIZEN CERDAS, SIBER NASIONALNYA KUAT


Oleh: Fikar Damai Setia Gea

Bila setiap orang merupakan aset paling berharga yang dimiliki oleh sebuah Negara, maka Negara pun bertanggungjawab atas setiap akun media sosial yang dimiliki oleh setiap warganya.
Di era siber modern saatini, media social sudah menjadi bagian penting dari ekosistem informasi dengan platform yang sangat mudah dijangkau dan digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Bahkan media social telah bergeser menjadi peluang berharga untuk pertukaran social dan ekonomi baik oleh pemerintah, politisi, pelaku bisnis maupun masyarakat pada umumnya.
Awal tahun 2020 tercatat pengguna internet di Indonesia mencapai 175,4 juta pengguna dengan 160 juta diantaranya merupakan pengguna media social aktif. Bila dibandingkan dengan total populasi Indonesia yang berjumlah 272,1 juta jiwa maka terdapat 64% penduduk telah terakses internet dan menggunakan media sosial. Artinya, lebih setengah penduduk Indonesia setiap hari berbagi data dan informasi.

Pertanyaan pentingnya ialah sudah amankah data dan informasi yang dibagi dalam media social setiap hari?
Tanpa disadari, aktifitas di dunia maya dibayangi oleh praktek-praktek kejahatan virtual yang tidak kasat mata atau yang sering kita kenal sebagai cyber crime. Kejahatan-kejatahan virtual di dunia maya bias berupa; penipuan, pemerasan, penyebaran berita bohong (hoax), pencurian dokumen/akun bank, pornografi, prostitusi bahkan perdagangan manusia. Media social adalah pedang bermata dua, dibalik jejaring yang luas dan reputasi yang tinggi juga penjahat-penjahat siber mengintai.
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, siapapun tidak bias menghindar darinya. Cara terbaik yang perlu dilakukan adalah sinergi dan kolaborasi. Masyarakat (netizen) perlu diberikan penguatan (empowering) cara bermedia sosial yang aman oleh pemerintah, kepolisian dan pengembang platform. Pengembang platform berkomitmen untuk menjaga data pribadi pemilik akun dengan dukungan pemerintah dan kepolisian. Pemerintah dan kepolisian menjadi benteng terakhir yang menjaga setiap warga Negaranya agar dapat bermedia social dengan aman dan tidak menjadi korban kejahatan.
Idealnya bermedia sosial yang aman di Indonesia; netizennya cerdas, siber nasionalnya kuat!

Gunungsitoli, 22 Juni 2020.

Comments

Popular posts from this blog

KENDALA DAN HAMBATAN SERTA SOLUSI DALAM KOMUNIKASI PEMBANGUNAN*

E-BUDGETING: MENGAWAL ASPIRASI MASYARAKAT DARI POLITIK KEPENTINGAN*

PELET JEPANG!

CORPORATE BRANDING AND CORPORATE REPUTATION

KOMUNIKASI HUMANIS*