Oleh:
Fikar Damai Setia Gea
Bila setiap orang
merupakan aset paling berharga yang dimiliki oleh sebuah Negara, maka Negara
pun bertanggungjawab atas setiap akun media sosial yang dimiliki oleh setiap warganya.
Di era siber modern
saatini, media social sudah menjadi bagian penting dari ekosistem informasi dengan
platform yang sangat mudah dijangkau dan digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Bahkan media social telah bergeser menjadi peluang berharga untuk pertukaran social
dan ekonomi baik oleh pemerintah, politisi, pelaku bisnis maupun masyarakat pada
umumnya.
Awal tahun 2020
tercatat pengguna internet di Indonesia mencapai 175,4 juta pengguna dengan 160
juta diantaranya merupakan pengguna media social aktif. Bila dibandingkan dengan
total populasi Indonesia yang berjumlah 272,1 juta jiwa maka terdapat 64% penduduk
telah terakses internet dan menggunakan media sosial. Artinya, lebih setengah penduduk
Indonesia setiap hari berbagi data dan informasi.
Pertanyaan pentingnya ialah
sudah amankah data dan informasi yang dibagi dalam media social setiap hari?
Tanpa disadari,
aktifitas di dunia maya dibayangi oleh praktek-praktek kejahatan virtual yang
tidak kasat mata atau yang sering kita kenal sebagai cyber crime. Kejahatan-kejatahan virtual di dunia maya bias berupa;
penipuan, pemerasan, penyebaran berita bohong (hoax), pencurian dokumen/akun bank, pornografi, prostitusi bahkan perdagangan
manusia. Media social adalah pedang bermata dua, dibalik jejaring yang luas dan
reputasi yang tinggi juga penjahat-penjahat siber mengintai.
Di tengah pesatnya perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi, siapapun tidak bias menghindar darinya. Cara
terbaik yang perlu dilakukan adalah sinergi dan kolaborasi. Masyarakat
(netizen) perlu diberikan penguatan (empowering)
cara bermedia sosial yang aman oleh pemerintah, kepolisian dan pengembang
platform. Pengembang platform berkomitmen untuk menjaga data pribadi pemilik akun
dengan dukungan pemerintah dan kepolisian. Pemerintah dan kepolisian menjadi benteng
terakhir yang menjaga setiap warga Negaranya agar dapat bermedia social dengan aman
dan tidak menjadi korban kejahatan.
Idealnya bermedia sosial
yang aman di Indonesia; netizennya cerdas,
siber nasionalnya kuat!
Gunungsitoli,
22 Juni 2020.
Comments
Post a Comment