Paradigma dan Perspektif*

Image
Oleh: Fikar Damai Setia Gea A.     Pengertian Paradigma Secara etimologis kata Paradigma bermula pada sejak abad pertengahan di Inggris yang merupakan kata serapan dari Bahasa Latin pada tahun 1943 yaitu paradigma   yang berarti suatu model atau pola. Sementara dalam Bahasa Yunani berasal dari kata paradeigma (para+deignunai) yang berarti untuk “membandingkan”, “bersebelahan” (para) dan “memperlihatkan” (deik). Paradigma dapat diartikan sebagai seperangkat asumsi, konsep, nilai, dan praktik yang diterapkan dalam memandang realitas dalam sebuah komunitas yang sama khususnya dalam disiplin ilmu pengetahuan. Beberapa pengertian paradigma menurut pada ahli adalah sebagai berikut: Pengertian paradigma menurut Patton (1975) : “A world view, a general perspective, a way of   breaking down of the complexity of the real world” (suatu pandangan dunia, suatu cara pandang umum, atau suatu cara untuk menguraikan kompleksitas dunia nyata) . Pengertian paradigma menurut Robert Friedrichs (197

BELAJAR DARI PRESIDEN JOKOWI MENYELESAIKAN KRISIS (KASUS PENYELESAIAN DANA TALANGAN KORBAN LUMPUR LAPINDO)

Oleh. Fikar Damai Setia Gea

I.         PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah
Kasus lumpur Lapindo merupakan salah satu permasalahan yang sangat kompleks dan pelik yang pernah terjadi di Indonesia. Hal ini terjadi karena menyita begitu besar perhatian masyarakat (nasional dan internasional) dan sangat menguras banyak energi untuk menanganinya. Bagaimana tidak, sejak terjadinya kasus lumpur Lapindo pada tanggal 29 Mei 2006 hingga berakhirnya dua periode pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan memasuki era baru pemerintahan Joko Widodo pada tahun 2014 kasus ini masih belum selesai juga.
Berdasarkan data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dalam satu tahun saja sejak terjadi semburan lumpur kerugian ekonomi makro yang diderita mencapai Rp.28,3 trilyun. BPK yang bekerjasama dengan Universitas Brawijaya Malang memprediksikan besar kerugian dari dampak terjadinya lumpur Lapindo dari tahun 2006-2015, yaitu; kerugian biaya ekonomi langsung yaitu biaya yang terjadi di wilayah yang tergenang lumpur (direct damage) sebesar Rp.19,89 triliyun dan kerugian ekonomi tidak langsung yaitu hilangnya pendapatan, kenaikan biaya dan kehilangan aset di wilayah yang tidak terkena genangan lumpur sebesar Rp.7,4 triliyun. Wilayah yang dimaksud mulai sekitar wilayah genangan sampai wilayah terjauh dimana dampak ekonominya masih dirasakan (BPK. 2007:21).
Semburan lumpur lapindo terus menerus menyembur dan tidak ada yang bisa memperkirakan kapan akan berhenti. Davies Mathias seorang geolog (dalam Novenanto.2015:3) mengatakan bahwa lumpur lapindo mungkin akan terus menyembur dengan volume yang sama hingga tiga dekade ke depan dan terus menyembur dengan volume yang semakin kecil hingga ratusan tahun yang akan datang. Sementara itu, tanah di sekitar semburan terus mengalami amblesan yang mengakibatkan degradasi kualitas tanah di wilayah yang lebih luas lagi.
Kini, luapan lumpur Lapindo telah mengakibatkan pengosongan wilayah yang mencakup 15 (lima belas) desa/kelurahan di tiga kecamatan di Kabupaten Sidoarjo, yang merupakan hunian bagi lebih dari 150.000 penduduk. Kelima belas desa/kelurahan itu adalah: Gempolsari, Kedungbendo,Kalitengah, dan Ketapang di Kecamatan Tanggulangin; Renokenongo, Glagaharum, Siring, Gedang, Jatirejo, Mindi, dan Porong di Kecamatan Porong; serta Kedungcangkring, Pejarakan, dan Besuki di Kecamatan Jabon. Para penduduk harus mencari hunian baru dan membuka lembaran baru kehidupannya, bersamaan dengan itu mereka juga harus mengatasi perasaan kehilangan tanah yang terbenam lumpur (Wikipedia.com). 

Diluar begitu banyak kasus akibat dampak dari semburan lumpur di Sidoarjo ini, permasalahan yang paling mencuri perhatian publik adalah pembayaran kompensasi atau dana talangan untuk ganti rugi korban terdampak lumpur Lapindo. Namun, apa yang terjadi ialah PT Minarak Lapindo Jaya yang merupakan anak perusahaan PT. Lapindo Brantas Inc. yang didirikan untuk membayarkan ganti rugi korban, sejak Januari 2013 menyatakan bahwa mereka tidak sanggup lagi membayar sisa dana kompensasi yang masih belum terbayar kepada masyarakat korban umpur Lapindo. Jumlah ganti rugi yang belum dibayarkan PT Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp 786 miliar untuk pembelian aset masyarakat di tiga desa yang masuk dalam peta wilayah yang terdampak luapan lumpur, yaitu Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, Desa Pejarakan (BBC.com).
Kondisi ini menjadi dilematis ketika negara harus bertanggungjawab atas kemaslahatan seluruh rakyat yang ada di wilayah Indonesia namun disisi lain ada peraturan dan perundang-udangan yang membatasi. Keberadaan masyarakat di tiga desa yang masih belum terbayarkan dana kompensasinya ini menjadi tanggungjawab pemerintah untuk memberi solusi. Akan tetapi, hasil Keputusan Makamah Konstitusi pada tahun 2012 mengabulkan uji materi korban semburan lumpur Sidoarjo di area peta terdampak. Dalam keputusan MK tanggung jawab untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat yang berada di area terdampak luapan lumpur, menjadi tanggung jawab PT. Minarak Lapindo Jaya, dan bukan negara melalui APBN.
Dalam hal inilah pemerintah diuji bagaimana mencari solusi dimana pemerintah tidak melepas begitu saja PT. Minarak Lapindo Jaya sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap korban dan disisi lain juga mempunyai tanggungjawab moral kepada masyarakat. Melalui APBN Perubahan 2015, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp.827 milyar untuk menalangi kekurangan pembayaran MLJ pada korban. Dana APBN itu sifatnya bukanlah bantuan (bail out), melainkan pinjaman bersyarat dan Lapindo berkewajiban mengembalikannya. Sebelum mencairkan dana itu, pemerintah harus mendapatkan jaminan dari Lapindo berupa seluruh berkas tanah “dalam peta” yang akan diambil alih pemerintah bila Lapindo tidak dapat mengembalikan dana pinjaman itu dalam kurun empat tahun.
Ini merupakan sebuah kebijakan politik yang sangat ditunggu-tunggu begitu lama orang masyarakat Porong, Sidoarjo, yaitu keterlibatan Pemerintah dalam penanganan kasus semburan lumpur Lapindo tanpa harus melupakan tanggungjawab perusahaan yang menyebabkan semburan lumpur itu sendiri. Meskipun langkah pemerintahan Joko Widodo ini dinilai tidak tepat, melanggar aturan dan memiliki kepentingan-kepentingan tersembunyi di dalamnya, namun setidaknya ini memberikan isyarat bahwa pemerintah peduli terhadap permasalahan rakyat dan tidak membiarkan krisis berlama-lama bergulir di tengah-tengah masyarakat.

B.       Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah melihat bagaimana pemerintah Joko Widodo yang tanggap dan sigap terhadap krisis dan melihat strategi pemerintah dalam menangani krisis untuk reputasi negara.

C.      Manfaat Penulisan
Manfaat penulisan ini adalah menjadi salah satu referensi bagi organisasi dan pemerintah (daerah) dalam menyikapi krisis dan mempertahankan reputasi organisasi atau pemerintah.

II.      STRATEGI MENGHADAPI KRISIS ALA PRESIDEN JOKOWI
A.      Negara dalam Lingkaran Krisis
Pasca terjadinya semburan lumpur Lapindo muncul pula berbagai ekses yang mencakup berbagai bidang, kalangan bahkan menjadi perbicangan internasional. Pada awalnya pemerintah SBY-JK yang pada saat itu sedang berkuasa menghadapi setidaknya dua masalah sekaligus, yaitu: pertama, menghentikan semburan lumpur panas dan menyalurkan atau membuang genangan lumpur. Kedua, menangani dampak sosial dan ekonomi, baik dalam memulihkan atau membangun kembali infrastruktur dan sarana umum yang rusak akibat luberan lumpur maupun dalam menangani masalah-masalah sosial yang didalamnya terdapat keharusan untuk memberikan kompensasi yang sepadan bagi warga yang terkena genangan.
Namun seiring waktu, permasalahan atau krisis lanjutan pasca semburan lumpur Lapindo sejak pertama kali pada tanggal 29 Mei 2006 tidak berhenti sampai disitu, akan tetapi berkembang menjadi isu-isu hangat lainnya yang diarahkan ke dalam berbagai kepentingan-kepentingan. Dalam tulisan ini setidaknya diungkapkan beberapa krisis serius yang dihadapi pemerintah adalah:
1.        Krisis di masyarakat akibat kehilangan tanah dan rumah.
Luapan lumpur Lapindo telah memaksa warga untuk meninggalkan kampung halamannya, ribuan warga kehilangan rumah, kehilangan mata pencaharian dan mereka hidup dalam kecemasan, kekhawatiran dan ketakutan. Dalam keadaan seperti ini masyarakat sedang berada pada jalur menuju kepada kemiskinan. Hal ini adalah sesungguhnya yang sangat penting untuk segera di atasi oleh pemerintah yaitu pemulihan kehidupan sosial yang saat ini serasa tidak ada harapan lagi.
Pemerintah dituntut untuk hadir menata ulang kehidupan sosial masyarakat terdampak, membangkitkan semangat masyarakat dari keterpurukan akibat pemindahan paksa evakuasi akibat lumpur. Ganti rugi atau dana talangan atau yang disebut dana kompensasi pun masih belum selesai-selesai pembayarannya dengan berbagai alasan oleh pihak PT. Minarak Lapindo Jaya.
2.        Krisis sosial, ekonomi dan infrastruktur
Semburan lumpur ini membawa dampak yang luar biasa bagi masyarakat sekitar maupun bagi aktivitas perekonomian di Jawa Timur. Lumpur panas Lapindo selain mengakibatkan kerusakan lingkungan, dengan suhu rata-rata mencapai 60 derajat celcius juga bisa mengakibatkan rusaknya lingkungan fisik masyarakat yang tinggal disekitar semburan lumpur. Rusaknya lingkungan fisik tersebut sudah dirasakan berbagai pihak selama ini antara lain lumpuhnya sektor industri di Kabupaten Sidoarjo. Sebagai mana kita ketahui Sidoarjo merupakan penyangga Propinsi Jawa Timur, khususnya Kota Surabaya dalam sektor industri. Sekitar 30 sektor usaha tidak dapat beroperasi sebagai akibat hilangnya tempat usaha sehingga terpaksa menghentikan aktivitas produksi dan merumahkan ribuan tenaga kerja.
Terkait dengan krisis sosial, ekonomi dan infrastruktur, beberapa dampak yang sangat berpengaruh (Wikipedia.com), yaitu:
v    Lumpur menggenangi 16 desa di tiga kecamatan. Semula hanya menggenangi empat desa dengan ketinggian sekitar 6 meter, yang membuat dievakuasinya warga setempat untuk diungsikan serta rusaknya areal pertanian. Luapan lumpur ini juga menggenangi sarana pendidikan dan Markas Koramil Porong. Hingga bulan Agustus 2006, luapan lumpur ini telah menggenangi sejumlah desa/kelurahan di Kecamatan PorongJabon, dan Tanggulangin, dengan total warga yang dievakuasi sebanyak lebih dari 8.200 jiwa dan tak 25.000 jiwa mengungsi. Karena tak kurang 10.426 unit rumah terendam lumpur dan 77 unit rumah ibadah terendam lumpur.
v   Lahan dan ternak yang tercatat terkena dampak lumpur hingga Agustus 2006 antara lain: lahan tebu seluas 25,61 ha di Renokenongo, Jatirejo dan Kedungcangkring; lahan padi seluas 172,39 ha di Siring, Renokenongo, Jatirejo, Kedungbendo, Sentul, Besuki Jabon dan Pejarakan Jabon; serta 1.605 ekor unggas, 30 ekor kambing, 2 sapi dan 7 ekor kijang.
v  Sekitar 30 pabrik yang tergenang terpaksa menghentikan aktivitas produksi dan merumahkan ribuan tenaga kerja. Tercatat 1.873 orang tenaga kerja yang terkena dampak lumpur ini.
v   Empat kantor pemerintah juga tak berfungsi dan para pegawai juga terancam tak bekerja.
v   Tidak berfungsinya sarana pendidikan (SD, SMP), Markas Koramil Porong, serta rusaknya sarana dan prasarana infrastruktur (jaringan listrik dan telepon)
v  Rumah/tempat tinggal yang rusak akibat diterjang lumpur dan rusak sebanyak 1.683 unit. Rinciannya: Tempat tinggal 1.810 (Siring 142, Jatirejo 480, Renokenongo 428, Kedungbendo 590, Besuki 170), sekolah 18 (7 sekolah negeri), kantor 2 (Kantor Koramil dan Kelurahan Jatirejo), pabrik 15, masjid dan musala 15 unit.
v  Kerusakan lingkungan terhadap wilayah yang tergenangi, termasuk areal persawahan
v  Akibat amblesnya permukaan tanah di sekitar semburan lumpur, pipa air milik PDAM Surabaya patah.
v  Meledaknya pipa gas milik Pertamina akibat penurunan tanah karena tekanan lumpur dan sekitar 2,5 kilometer pipa gas terendam.
v  Ditutupnya ruas jalan tol Surabaya-Gempol hingga waktu yang tidak ditentukan, dan mengakibatkan kemacetan di jalur-jalur alternatif, yaitu melalui Sidoarjo-Mojosari-Porong dan jalur Waru-tol-Porong.
v  Sebuah SUTET (saluran udara tegangan ekstra tinggi) milik PT PLN dan seluruh jaringan telepon dan listrik di empat desa serta satu jembatan di Jalan Raya Porong tak dapat difungsikan.
3.        Krisis ekologis
Dampak ekologis akibat lumpur Lapindo juga sangat luar biasa mengancam lingkungan hidup. Lumpur yang semakin hari volumenya semakin bertambah maka konsekuensinya adalah akan menutupi semakin luas wilayah. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan dan penelitian yang dilakukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan bahwa secara umum pada area luberan lumpur dan sungai Porong telah tercemar oleh logam kadmium (Cd) dan timbal (Pb) yang cukup berbahaya bagi manusia apalagi kadarnya jauh di atas ambang batas; dan perlu sangat diwaspadai bahwa ternyata lumpur Lapindo dan sedimen Sungai Porong kadar timbalnya sangat besar yaitu mencapai 146 kali dari ambang batas yang telah ditentukan (Wikipedia.com).
Berdasarkan PP No 41 tahun 1999 dijelaskan bahwa ambang batas PAH yang diizinkan dalam lingkungan adalah 230 µg/m³ atau setara dengan 0,23 mg/m³ atau setara dengan 0,23 mg/kg. Maka dari hasil analisis di atas diketahui bahwa seluruh titik pengambilan sampel lumpur Lapindo mengandung kadar chrysene di atas ambang batas. Sedangkan untuk benz(a)anthracene hanya terdeteksi di tiga titik yaitu titik 7, 15, dan 20, yang kesemuanya di atas ambang batas (Wikipedia.com).
Dengan fakta sedemikian rupa, yaitu kadar PAH (chrysene dan benz(a)anthracene) dalam lumpur Lapindo yang mencapai 2.000 kali di atas ambang batas bahkan ada yang lebih dari itu. Maka bahaya adanya kandungan PAH (chrysene dan benz(a)anthracene) tersebut telah mengancam keberadaan manusia dan lingkungan. Pada akibatnya terjadi:
·         Bioakumulasi dalam jaringan lemak manusia (dan hewan)
·         Kulit merah, iritasi, melepuh, dan kanker kulit apabila kontak langsung dengan kulit
·         Kanker
·         Permasalahan reproduksi
·         Membahayakan organ tubuh seperti hatiparu-paru, dan kulit.
Dampak PAH dalam lumpur Lapindo bagi manusia dan lingkungan mungkin tidak akan terlihat sekarang, tetapi 5 hingga 10 tahun ke depan. Yang paling berbahaya akibat keberadaan PAH ini antara lain, dapat mengancam kehidupan anak cucu, khususnya bagi mereka yang tinggal di sekitar semburan lumpur Lapindo beserta ancaman terhadap kerusakan lingkungan.
4.        Krisis politik
Dalam kasus lumpur Lapindo ini pernah muncul istilah elite politik berselancar di atas lumpur. Bagaimana tidak, ini terkait dengan Lapindo yang merupakan anak perusahaan Grup Bakrie. Tentu saja ini menguntungkan Lapindo. Posisi strategis Aburizal Bakrie yang pada saat semburan terjadi menjabat sebagai Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Dan saa ini, walaupun tidak duduk sebagai anggota kabinet namun masih menduduki posisi strategis yaitu Ketua Umum Partai Golkar. Dengan posisi semacam itu, sangat mudah bagi Aburizal untuk mengintervensi politik bencana lumpur Lapindo melalui penempatan kader Golkar di eksekutif maupun di legislatif. Selain itu, Grup Bakrie adalah induk dari sebuah stasiun televisi berita besar di Indonesia, TVOne, yang semakin memudahkan Lapindo mengendalikan opini publik (Novenanto, 2015:4).
Ada banyak peraturan-peraturan Pemerintah yang menyeret APBN untuk menyelesaikan masalah lumpur Lapindo. Namun apa yang terjadi pada masa pemerintahan SBY, khususnya penanggulangan dana kompensasi tidak kunjuk selesai bahkan PT Minarak Lapindo Jaya menyatakan ketidaksanggupannya melakukan pembayaran selanjutnya. Tentu saja ini adalah sikap yang tidak bertanggungjawab. Sementara disisi lain nasip masyarakt menjadi taruhannya.

B.       Langkah Tepat Presiden Jokowi
Sebenarnya apa yang terjadi pada masa pemerintaha SBY sehingga kasus penanggulangan pembayaran kompensasi tidak kunjug selesai? Setidaknya banyak pihak mengatakan bahwa itu karena SBY berada dalam lingkaran seta krisis politik. Tekanan dari koalisi pendukung pemerintah dimana di dalamnya ada Partai Golkar yang digawangi oleh Abu Rizal Bakri yang merupakan pemilik saham terbesar Lapindo Brants Inc.
Oleh karena itu yang dibutuhkan adalah komitmen dari seorang pemimpin yang berpihak kepada masyarakat dan tidak hanya kepada segelintir orang. Semakin lama permasalahan ini tidak diselesaikan akan berdampak pada reputasi bangsa Indonesia yang seakan-akan membiarkan rakyat menderita dan tidak adanya komitmen pemimpin baik yang lama maupun juga yang baru. Dalam hal inilah dibutuh seorang pemimpin yang memberi solusi. Griffin (2002:9) mengatakan bahwa reputasi yang baik itu merupakan sebuah penilain yang diberikan kepada seseorang yang mebuat atau mengoperasikan sebuah organisasi. Maka, dalam hal ini Presiden Joko Widodo berusaha untuk tetap menjaga reputasi pemerintah.

Melalui tim kabinet kerja Jokowi maka pada tanggal 26 Juni 2015 dana kompensasi kepada korban lumpur Lapindo akan segera dituntaskan pembayarannya setelah ditunggu sampai 9 tahun (setkab.go..id). Meskipun banyak penentangan dari berbagai pihak, terutama dari lawan politik namun yang lebih penting adalah tidak membiarkan masyarakat berlarut-larut dalam ketidakjelasan dan hidup dalam kekhawatiran.
Presiden Joko Widodo menunjukkan dirinya bahwa ia adalah seorang pemimpin yang tegas dan mampu membuat kebijakan yang tepat dalam keadaan seperti apapun. Nugroho (2015;239) mengatakan bahwa seorang pemimpin harus memiliki empat kapasitas utama; (1). Pikiran yang baik dan jelas. (2). Tahu tujuannya kemana. (3). Gagasan cerdas. dan (4). Menguasai sumber daya kebijkan. Penyelesaian dana kompensasi bagi korban lumpur Lapindo masih bisa tuntas dalam 9 tahun pemerintahan SBY namun dalan kurang 1 tahun masa pemerintahan Jokowi memiki alternatif solusi atau lebih tepatnya disebut ‘win-win solution’. Hal ini menunjukkan bahwa ia memiliki kapasitas pemimpin yang solutif.

C.      Strategi Penyelesaian Lumpur Lapindo
Helm (2011:18) mengatakan bahwa reputasi merupakan persepsi kolektif dari perusahaan atau kelembagaan melalui para pemangku kepentingan. Dalam kasus penyelesaian pembayaran dana kompensasi kepada warga korban lumpur Lapindo, presiden Jokowi mengedepankan apa yang disebut ‘mendengar melalui blusukan’. Presiden Jokowi mendengar aspirasi dan pekikan suara masyarakat Porong, Sidoarjo.
Selanjutnya adalah mengonsolidasi semua elemen kekuatan dari dalam yaitu kabinet kerjanya atau yang disebut dengan ‘duduk bersama satu meja’ dengan tim internal. Hal ini bertujuan untuk melakuan kajian apa saja yang perlu dilakukan dalam menghadapi krisis yang sekompleks kasus lumpur Lapindo. Oliver-Smith (dalam Novenanto, 2010:65) mengatakan bahwa ada tiga perspektif besar studi antropologi bencana: 1. Pendekatan respons yang cenderung melihat kerusakan dan bencana sebagai tantangan bagi struktur dan organisasi dalam masyarakat dan memfokuskan pada perilaku individual dan kelompok dalam berbagai macam tahapan pasca-bencana. 2. Pendekatan perubahan sosial dan 3. Pendekatan ekonomi politik.
Kasus lumpur Lapindo tentunya penuh dengan riak-riak, baik dari masyarakat korban, perusahaan grup Lapindo maupun juga pemerintah dengan tekanan dari kiri dan kanan terutaman dari tekanan politik. Dengan kekuatan bersama tim Jokowi mampu untuk mengelola gejolak itu dengan baik.
Strategi berikutnya yang dilakukan oleh Jokowi dan tim kabinetnya adalah ‘hubungan dengan berbagai stakeholder (stakeholder relation)’. pemerintah merangkul masyarakat, pihak Lapindo dan pemerintah daerah. Hal ini diperlukan untuk mendengar semua keluh kesah sebagai dasar dalam pengambilan keputusan. Hal ini dilakukan agar sebuah kebijakan nantinya dapat diterima secara bersama-sama.
Sebagaimana berbagai tuntutan agar pemerintah campur tangan dalam kasus Lapindo, walaupun ada batasan undang-undang dan peraturan lainnya namun jika ada niat untuk menyelesaikan masalah maka pasti ada jalan. Dalam hal ini strategi lanjutan Presiden Jokowi adalah ‘intervensi’. Negara memiliki kewenangan sekaligus tanggungjawab moral terhadap setiap nasib masyarakatnya. Karena itu kehadiran pemerintah memberikan angin segar akan terjadi penyelsaian masalah.
Terakhir adalah ‘eksekusi’. Setelah dilakukan tahapan-tahapan awal maka tahapan akhir adalah eksekusi yaitu membuat kebijakan, merencanakan anggaran, membagi kepada masyarakat, tindakan pemberdayaan dan penyelesaian-penyelesaian masalah lainnya.
Dalam menghadapi krisis yang sudah lama, pelik dan menguras energi, maka setidaknya dapat menerapkan lima langkah ala presiden Joko Widodo di atas.

III.   KESIMPULAN
Permasalahan lumpur Lapindo tentu saja tidak akan berhenti dengan dibayarkannya dana kompensasi kepada masyarakat. Masih banyak permasalahan lainnya yang harus menjadi tanggungjawab pemerintah, terkait dengan pengolaan semburan, pengawasan terhadap dampak lingkungan, pembangunan infrastruktur utama seperti gedung sekolah dan juga sarana transportasi, pemulihan ekonomi warga, pemberdayaan dan masih banyak lainnya.
Krisis adalah bagian dari perjalan sebuah perusahaan ataupun sebuah negara. Maka, siapa pun yang ada didalamnya harus terlibat dalam penyelesaiannya. Dalam hal ini kita diberi dua kesempatan; harus menunggu 9 tahun atau dalam kurun 1 tahun saja satu krisis bisa diatasi. Disini dibutuhkan kapasitas seorang pemimpin yang kuat terhadap tekanan apapun, memiliki visi dan strategi serta mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi. Satu hal ialah bahwa reputasi negara akan semakin baik jika ‘negara hadir’ di tengah-tengah masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA
Badan Pemeriksa Keuangan (2007). Laporan Pemeriksaan Atas Penanganan Semburan Lumpur Panas Sidoarjo (Ringkasan Eksekutif). Jakarta: BPK.
Griffin, Gerry. (2002). Reputation Management. UK: Capstone Publishing.
Helm, Sabrina. Gobbers, Kerstin Liehr dan Storck, Dhristopher. (2011). Reputation Management. New York: Springer.
Novenanto, Anton. (2015). Manusia dan Tanah: Kehilangan Dan Kompensasi Dalam Kasus Lapindo. Bhumi Vol. 1, No. 1, Mei 2015 (hal 1-11).
Novenanto, Anton. (2010). Melihat Kasus Lapindo Sebagai bencana Sosial. Masyarakat Kebudayan dan Politik, Th. 23, No. 1, Januari – Maret 2010 (hal 63-75).
Nugroho, Riant. 2015. Policy Making: Mengubah Negara Biasa Menjadi Negara Berprestasi. Jakarta: Alex Media Komputindo.
https://id.wikipedia.org/wiki/Banjir_lumpur_panas_Sidoarjo. Diakses 9 Maret 2016 pukul 15:34 WIB.

Comments

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

KENDALA DAN HAMBATAN SERTA SOLUSI DALAM KOMUNIKASI PEMBANGUNAN*

E-BUDGETING: MENGAWAL ASPIRASI MASYARAKAT DARI POLITIK KEPENTINGAN*

PELET JEPANG!

CORPORATE BRANDING AND CORPORATE REPUTATION

KOMUNIKASI HUMANIS*