Paradigma dan Perspektif*

Image
Oleh: Fikar Damai Setia Gea A.     Pengertian Paradigma Secara etimologis kata Paradigma bermula pada sejak abad pertengahan di Inggris yang merupakan kata serapan dari Bahasa Latin pada tahun 1943 yaitu paradigma   yang berarti suatu model atau pola. Sementara dalam Bahasa Yunani berasal dari kata paradeigma (para+deignunai) yang berarti untuk “membandingkan”, “bersebelahan” (para) dan “memperlihatkan” (deik). Paradigma dapat diartikan sebagai seperangkat asumsi, konsep, nilai, dan praktik yang diterapkan dalam memandang realitas dalam sebuah komunitas yang sama khususnya dalam disiplin ilmu pengetahuan. Beberapa pengertian paradigma menurut pada ahli adalah sebagai berikut: Pengertian paradigma menurut Patton (1975) : “A world view, a general perspective, a way of   breaking down of the complexity of the real world” (suatu pandangan dunia, suatu cara pandang umum, atau suatu cara untuk menguraikan kompleksitas dunia nyata) . Pengertian paradigma menurut Robert Friedrichs (197

Demokrasi dan Indonesia Baru dalam Kabinet SBY Jilid II

Pendahuluan

Demokrasi merupakan gagasan bahwa kekuasaan adalah dari, oleh dan untuk rakyat. Dalam artian yang lebih partisipatif demokrasi merupakan kekuasaan dari, oleh, untuk dan bersama-sama dengan rakyat. Artinya ialah bahwa kekuasaan pada intinya berasal dari rakyat. Karena itu, rakyatlah yang seharusnya menentukan dan memberi arah dan menyelenggarakan kehidupan bernegara. Keseluruhan sistim penyelenggaraan negara itu diperuntukkan bagi seluruh rakyat itu sendiri.


Itulah hakekat kedaulatan di tangan rakyat yang bercirikan; kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat, diselenggarakan untuk untuk rakyat dan oleh rakyat sendiri, serta membuka diri dengan melibatkan seluas mungkin peran serta rakyat dalam penyelenggaraan negara. Dalam prakteknya, demokrasi yang diterapkan di Indonesia adalah bersifat perwakilan (representatif) di parlemen, dimana rakyat memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di parlemen untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Sejak reformasi bergulir tahun 1998, bangsa Indonesia berbenah diri menuju Indonesia baru yang lebih demokratis. Salah satu produk reformasi yang telah mengubah seluruh tatanan negara dan hukum di Indonesia ialah amandemen UUD 1945. Untuk meningkatkan partisipasi rakyat dalam berdemokrasi, amandemen ketiga UUD 1945 yang tertuang dalam pasal 6A ayat (1) menegaskan bahwa ”Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasang secara langsung oleh rakyat”. Hal ini merupakan sebuah prestasi yang sangat luar biasa, dimana pimpinan tertinggi penyelenggara kekuasaan negara dipilih langsung oleh rakyat.

Kabinet SBY Jilid II

Untuk kedua kalinya Susilo Bambang Yudoyono (SBY) kembali berhasil menarik perhatian masyarakat dengan memenangkan pemilihan presiden yang diselenggarakan secara langsung. Menjelang pelantikannya tanggal 20 Oktober 2009, SBY disibukkan dengan menyusun anggota kabinet jilid II-nya yang baru yang rencana akan dilantik tanggal 21 Oktober 2009 sehari setelah pelantikan presinden.

Seperti apakah susunan kabinet baru jilid II SBY?

Dalam UUD 1945, Bab V tentang Kementerian Negara, pasal 17 menyebutkan bahwa: (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. (4). Pembentukan, perubahan dan pembubaran kementrian Negara diatur dalam undang-undang.

Kedudukan sebagai menteri merupakan jabatan yang sangat penting dalam sistim penyelenggaraan negara. Walaupun menteri berstatus sebagai pembantu presiden, namun dalam implementasinya dalam pemerintahan sehari-hari menteri merupakan pemimpin di bidangnya. Tak jarang kita temukan berbagai surat keputusan menteri yang sifatnya mendasar layaknya undang-undang.

Walaupun pemilihan anggota kabinet jilid II ini merupakan bagian dari proses politik. Namun, SBY diharapkan objektiv dalam memilih, mengingat kedudukan dan peran menteri sangat vital dalam jalannya roda pemerintahan. Kriteria calon menteri memang telah ditetapkan oleh SBY, yakni kompeten, jujur, bersih dan berdedikasi serta menggunakan tiga dasar pertimbangan yaitu koalisi, akomodasi dan rekonsiliasi. Menentukan orang dengan kiriteria dan tiga pertimbangan dasar itu bukanlah hal sederhana dan gampang dilakukan.

Berkembang isu bahwa selain lima partai anggota koalisi pendukung SBY, Partai Golkar dan PDI-P juga dirangkul menjadi bagian dari anggota kabinet jilid II-nya. Artinya ialah dengan merangkul dua partai besar itu SBY akan menguasai lebih dari 90% suara di DPR. Dengan begitu akan tercipta satu susunan kabinet yang sangat kuat bahkan super kuat. Pertanyaannya ialah, apakah susunan kabinet seperti itu yang diharapkan untuk menjalankan roda pemerintahan Indonesia lima tahun kedepan?


Perlu diperhatikan bahwa susunan kabinet yang super kuat dengan dukungan yang sangat besar di parlemen akan menimbulkan ketidakseimbangan dalam sistim pemerintahan. Hal disebabkan karena oposisi tidak lagi berpengaruh di parlemen. Akibatnya, pemerintah dikuasai oleh beberapa golongan atau kelompok tertentu saja (oligarki). Oligarki kekuasaan cenderung akan melahirkan kekuasaan yang otoriter dan cenderung korup mengingat pengawasan yang seharusnya dapat dilakukan oleh pihak oposisi tidak lagi berpengaruh.

Selain itu, belajar dari susunan kabinet Indonesia Bersatu (bentukan SBY jilid I) sebelum masa jabatannya berakhir kabinet mengalami perubahan (reshuffle) kabinet sebanyak dua kali. Dalam penyusunan kabinet jilid II ini diharapakan tidak akan terjadi perubahan (reshuffle) kabinet di kemudian hari sebelum masa jabatannya berakhir. Karena perubahan susunan kabinet dapat menghambat proses pelayanan kepada masyarakat. Tanpa meragukan kompetensi dan kapabilitas SBY dalam memilih pembantu-pembantunya di pemerintahan, di tengah banyaknya partai koalisi dan orang-orang yang berkepentingan dalam penyusunan anggota kabinet ini dapat berdampak pada kurang efisien dan objektifnya susunan kabinet yang terbentuk.

Rakyat Mengawasi

Sampai saat ini SBY masih belum mengumumkan siapa yang akan memimpin 34 kementerian yang ada di Indonesia sekarang ini. Mungkin saja susunan kabinet yang super kuat itu akan terwujud atau pun ada alternatif lain yang lebih baik untuk pemerintahan Indonesia lima tahun ke depan. Namun dalam mewujudkan kekuasaan dari, oleh, untuk dan bersama-sama dengan rakyat itu, maka kita sebagai elemen rakyat ─baik itu tokoh masyarakat, organisasi pemuda, lembaga swadaya masyarakat, lembaga keagamaan, mahasiswa dan juga media─ sangat diperlukan peran serta mengawasi jalannya pemerintahan. Tak terkecuali dalam mengawasi kinerja kabinet bentukan SBY kedua yang akan datang ini.

Kedudukan menteri merupakan jabatan yang penting dan vital dalam pemerintahan dan diatur dalam UUD 1945. Oleh karena itu, SBY sebagai Presiden terpilih yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui proses demokrasi harus mampu mempertanggungjawabkan kepada rakyat siapa yang akan dipilih menjadi menteri. Diharapakan siapa pun yang akan menjadi menteri mampu untuk mewujudkan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Comments

Popular posts from this blog

KENDALA DAN HAMBATAN SERTA SOLUSI DALAM KOMUNIKASI PEMBANGUNAN*

E-BUDGETING: MENGAWAL ASPIRASI MASYARAKAT DARI POLITIK KEPENTINGAN*

PELET JEPANG!

CORPORATE BRANDING AND CORPORATE REPUTATION

KOMUNIKASI HUMANIS*